Minggu, 04 Desember 2011

MAKALAH tentang TALAK


KATA PENGANTAR
Alhamdulillah ‘ala kulli hal
Setiap insan yang hidup di dunia pasti punya cita-cita. Tiada seorangpun yang bercita-cita ingin sengsara apalagi celaka dan menderita. Yang pasti semua manusia punya cita-cita hidup bahagia selamanya di dunia begitu juga di akhirat bisa selamat dari siksa api neraka.
Sebagaimana nasehat Lukmanul Hakim yang memberi pe-rumpamaan dunia ini ibarat lautan yang luas dan sangat dalam, tak sedikit manusia yang tenggelam diterjang ombak, terhempas disapu angin kencang sehingga beliau berpesan, siapkan sebuah kapal untuk menghindari bahaya di lautan, jadikan taqwa sebagai bahtera, iman sebagai muatan serta tawakal kepada Allah sebagai tenaga agar sampai ke tempat tujuan dengan selamat. 
Nasehat Lukmanul Hakim ini mudah diucapkan namun teramat sulit untuk diterapkan dalam kehidupan. Tidak sedikit manusia yang kandas dalam mengendalikan kapal meskipun segala daya dan upaya dilakukan dalam mengarungi lautan kehidupan khususnya dalam bahtera rumah tangga.
Saat ini, kecenderungan prosentase perceraian semakin meningkat. Sungguh fenomena yang memprihatinkan, tidak hanya kalangan masyarakat umum bahkan perceraian menjadi trend para artis dan selebritis. Setiap infotainmen selalu saja memberitakan indikasi perceraian atau bubarnya pasangan artis bahkan yang pernikahannya baru seumur jagung. Dampak dan ekses dari perceraian tidak hanya dirasakan oleh pihak suami istri. Beribu generasi korban perceraian hidup terlunta, anak jalanan semakin marak, kenakalan remaja, narkoba, tindak kekerasan bahkan pembunuhan sebagian besar melibatkan anak-anak korban perceraian atau dari keluarga broken home.
Di tengah realita yang menakutkan ini, penulis ingin sekali menyumbangkan pikiran serta pengalaman melalui risalah yang sederhana ini. Semoga menjadi panduan ke arah perbaikan bagi generasi mendatang.
Penulis berharap makalah ini dapat memberi kesadaran betapa pentingnya suami istri mempertahankan keutuhan rumah tangga demi keselamatan masa depan putera-puteri tercinta.
Keutamaan hanya milik Allah SWT. Segala kekurangan dan kesalahan penulis mohon ampunan dari Allah SWT.






Kayuagung, November 2011

Haryani A Ningrum





BAB I
PENDAHULUAN

1.1.              Latar Belakang
Talak berarti melepaskan ikatan perkawinan atau bubarnya hubungan perkawinan. Apabila seorang laki-laki mentalak isterinya, talak pertama atau talak  kedua, maka ia tidak berhak baginya untuk mengusir isterinya dari rumahnya sebelum berakhir masa idahnya, bahkan sang isteri tidak boleh keluar dari rumah tanpa izin dari suaminya.

1.2.              Rumusan Masalah
            Berdasarkan pemaparan latar belakang diatas, maka dapat ditarik sebuah rumusan masalah sebagai berikut :
“Jelaskan Pengertian, syarat-syarat talaq, rukun talaq, macam-macam talaq, dan hukum talaq.

1.3.            Tujuan
Dari latar belakang dan rumusan masalah yang ada, terdapat tujuan dari makalah ini yakni:
1.3.1.      Mengetahui definisi Talaq
1.3.2.      Dapat menyebutkan macam-macam Talaq
1.3.3.   Mengetahui Hukum Talaq


















BAB II  PEMBAHASAN
TALAK
2.1    Pengertian  
Talak berasal dari kata ithlak (الطَّلاَقُ) yang berarti melepaskan atau meninggalkan, Dalam istilah agama talak berarti melepaskan ikatan perkawinan atau bubarnya hubungan perkawinan.  
2.2     Syarat-syarat talak  
Talak yang dijatuhkan oleh suami bisa dianggap sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
1.      Orang yang menjatuhkn talak itu sudah mukallaf, baligh dan berakal sehat. Tidak sah talaknya anak kecil, orang gila dan orang-orang yang sedang tidur.  
Sabda Rasulullah SAW : 
Artinya: Dari Ali R.A dari nabi saw beliau bersabda: "dimaafkan dosa dari tiga orang yang tidur hingga ia bangun, dan dari orang gila sampai ia sehat kembali". (H.R Bukhari dan abu daud )
2.      Talak itu hendaknya dilakukan atas kemauan sendiri  
Hukum talak yang dijatuhkan karena terpaksa adalah tidak sah. Misalnya: apabila suami tidak menceraikan istrinya maka ia akan dibunuh / dicelakakan atau talaknya orang yang lupa atau tersalah. Rasulullah saw, bersabda:
عن إبن عباس رضى الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : إن الله تعالى وضع عن امتى الخطاء والنسيان وما استكرهو عليه (رواه ابن ماجه والحاكم)
Artinya: Dari ibnu abbas R.A dari nabi saw. Bersabda: " sesungguhnya Allah ta'ala telah menghilangkan dari umatku dosa tersalah, lupa, dan dosa terpaksa ". (H.R ibnu majah dan hakim)

3.      Talak itu dijatuhkan sesudah nikah yang sah, tidaklah ada artinya menceraikan perempuan yang belum dinikahi.

2.3     Rukun talak  

2.3.1 Orang Yang Menjatuhkan Talak (Suami)

Syarat-syarat bagi suami yang menjatuhkan talak itu mestilah,

o    Seorang suami yang mukallaf (berakal dan baligh)
o    Tidak dipaksa atau didesak oleh mana-mana pihak.
o    Talak yang dilakukan dengan kehendak sendiri.
o    Tidak dalam keadaan gila, pitam atau hilang akal.

2.3.2        Lafaz Talak
Lafaz talak pada hukum syara’ terbagi kepada dua bagian yaitu lafaz yang terang dan jelas (lafaz soreh) dan lafaz secara sindiran atau kiasan (lafaz kinayah). Talak jenis ini tetap jatuh sekalipun diucapkan dengan tanpa niat.

o     Lafaz yang terang dan ielas (lafaz soreh) ialah kata-kata yang diucapkan dan dapat dipahami dengan jelas yang membawa maksud perceraian seperti kata suami, 'kamu aku ceraikan' atau 'kamu aku talak' atau 'kamu tertalak'.
o     Lafaz secara sindiran atau kiasan (lafaz kinayah) ialah kata-kata yang diucapkan yang boleh membawa kepada 2 maksud yaitu sama ada maksud talak ataupun tidak bermaksud untuk talak. Contoh seperti kata suami, 'Kamu lain.' Kata-kata ini boleh diartikan sebagai 'Kamu bukan isteriku lagi,'ataupun boleh juga diartikan sebagai, 'Kamu berlainan dari biasa.' Kata-kata sindiran dan kiasan seperti ini bergantung kepada niat individu yang mengucapkannya. Jika niatnya bukan untuk talak maka tidak jatuh talak itu tetapi jika memang dia berniat untuk talak maka jatuhlah talak tersebut.
2.3.3   Orang Yang Dijatuhkan Talak (Isteri)
Wanita yang dijatuhkan talak ke atasnya itu mestilah seorang isteri yang sah walaupun mereka masih belum bersatu atau masih belum bersetubuh.
      
2.4 Macam-macam talak  
Secara garis besar ditinjau dari segi boleh atau tidaknya rujuk kembali, talak dibagi menjadi dua macam, yaitu: 
1.      Talak raj'i         
Talak raj'i yaitu talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya yang dijatuhkan bukan sebagai ganti dari mahar yang dikembalikannya.
Dan sebelumnya ia belum pernah menjatuhkan talak kepadanya  Sama sekali atau baru sekali saja. Firman allah swt :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلا يَخْرُجْنَ إِلا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا (الطلاق : 1)
Artinya :Wahai nabi ? apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat ( menghadapi ) iddahnya ( yang wajar), dan hitunglah waktu iddah itu, serta bertakwalah kepada allah tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum allah, dan barang siapa melanggar hukum-hukum allah , maka sungguh, dia telah berbuat dzalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barang kali setelah itu allah mengadakan suatu ketentuan yang baru .( Q.S At-thalak [65 ]:1) 
Suami boleh merujuk istrinya kembali yang telah ditalak sekali atau dua kali selama mantan istrinya itu masih dalam masa iddah.
Dalam ayat lain allah swt berfirman : 
الطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ (البقرة :229)
Artinya : Talak ( yang dapat dirujuki) itu dua kali, ( setelah itu suami ) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik ( QS Al- baqoroh [2] : 229 





2.      Talak ba'in
Talak ba'in adalah talak yang ketiga kalinya, talak sebelum istri dikumpuli dan talak dengan tebusan oleh istri kepada suaminya. Ibmu hazm berpendapat " talak ba'in adalah talak tiga kali dengan arti sesungguhnya atau talak sebelum dikumpuli saja. Dalam kitab undang perdata mesir tentang talak ba'in ini terdapat ketentuan tambahan "talak karena cacat suami atau karena pergi tak tentu rimbanya atau karena dipenjara atau karena membahayakan jiwa istrinya. Fuqoha sependapat bahwa talak ba'in terjadi karena belum terdapatnya pergaulan suami istri, karena adanya bilangan talak tertentu.  
Talak ba'in dibagi menjadi dua macam, yaitu: 
a.     Talak ba'in sughra  
Talak ba'in sughra yaitu talak yang terjadi kurang dari kali, keduanya tidak ada hak rujuk dalam masa iddah, akan tetapi boleh dan bisa menikah kembali dengan akad nikah yamg baru selama ia belum menikah dengan laki-laki lain, istri yang ditalak dan belum digauli, maka baginya tidak mempunyai iddah, maka harus akad nikah baru.
 Firman allah swt. (S. al- ahzab : 49) 
 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا(الأحزاب : 49) 
Artinya: hai orang- orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. ( QS Al- Ahzab 49)
b.      Talak ba'in kubra  
Talak ba'in kubra yaitu talak yang terjadi sampai tiga kali penuh dan tidak ada rujuk dalam masa iddah maupun dengan nikah baru, kecuali dalam talak tiga sesudah ada tahlil. 
Hukum talak ba'in kubra sama dengan ba'in sughra, yaitu memutuskan hubungan perkawinan dan suami tidak ada hak untuk rujuk kembali, kecuali setelah perempuan itu menikah lagi dengan laki-laki lain dan telah digaulinya tanpa ada niat tahlil kemudian bercerai. 
Allah swt berfirman : 
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَه .... (البقرة : 230
Artinya:Kemudian si suami menalaknya ( sesudah talak yang kedua ), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain....... ( QS Al-baqoroh [2] : 230
2.5 Hukum talak 
Memandangkan kepada kemuslihatan atau kemudharatan di antara suami isteri, maka hukum talaq terbagi menjadi empat:
1.          Wajib
yaitu apabila terjadi perselisihan di antara suami isteri, sedangkan kedua-dua hakim (dari pihak suami dan isteri) yang menghakimkan perkara itu berpendapat mereka perlu bercerai.
2.          Sunat
Apabila suami tidak sanggup lagi menanggung nafkah isteri dengan cukup, atau pun isteri tidak menjaga kehormatan dirinya sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
artinya : Seseorang lelaki datang menemui Nabi SAW lalu berkata: “Bahawasanya isteriku tidak menolak akan tangan orang yang menyentuhnya,” jawab Nabi SAW, “hendaklah engkau ceraikan isteri engkau itu.”
3.          haram (bidaah):
Dalam dua keadaan :
a.       Menjatuhkan talaq di waktu isteri dalam  haid.
b.      Menjatuhkan talaq sewaktu isteri suci yang telah disetubuhinya di waktu  suci itu.  Sepatutnya kalau  hendak diceraikan jangan disetubuhi lagi selepas isteri suci daripada haid.
4.           Makruh
yaitu jika menceraikan isteri yang baik dan tidak terdapat apa-apa kesalahan.























BAB III
PENUTUP




3.1     KESIMPULAN

Talak menurut istilah syariat Islam ialah melepaskan atau membatalkan ikatan pernikahan dengan lafadz tertentu yang mengandung arti menceraikan. Talak merupakan jalan keluar terakhir dalam suatu ikatan pernikahan antara suami isteri jika mereka tidak terdapat lagi kecocokan dalam membina rumah tangga.

3.2  SARAN

Di era dunia maya tak terbatas, dan tehnology yang semakin maju dan berkembang pesat sangat susah sekali kita berbicara masalah etika,terlebih-lebih bagi orang yang sudah berkeluarga, kuncinya adalahcinta,kepercayaan, dan saling keterbukaan satu sama lain, ingatkanbahwa tidak ada yang pernah tahu kebohongan kita selain Tuhan, yangmana kita pasti akan menerima akibat dari kebohongan/ ketidak jujuran kita sendiri dari Tuhan.....
























DAFTAR PUSTAKA

Hamka. “Tafsir Al-Azhar”, Panji Masyarakat. Jakarta: t.p., 1981.
Manan, Abdul. “Masalah Ta’lik Talak Dalam Hukum Perkawinan Di Indonesia “ dalam Mimbar Hukum No. 23 Tahun VI. Jakarta: Al-Hikmah, 1995), h. 68.
________. Penerapan Hukum Acara Perdata Dalam Lingkungan Peradilan Agama. Cet. I; Jakarta: Al-Hikmah, 2000.
Mertokusumo, Soedikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Jakarta: Liberty, 1976.
Sabiq, Sayyid. Fiqh al-Sunnah, Jilid II. Beirut: Dar al-Fikr, 1980.
Al-Suyuthiy. Jami’ al-Saghir, Juz I. t.tp: t.p., t.th.
Syalthout, Mahmoud. Perbandingan Mazhab dan Masalah Fiqh, dialih bahasakan oleh Drs. H. Ismuha. Jakarta: Bulan Bintang, 1978.
Uthman, Sayyid. Qawanin al-Syar’iyah. Surabaya: Salin Nabhan, t. th.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar